Selamat datang di Porn-O-Grafer..!
Ruang bagi anda yang suka dengan porno, bokep, nudity, gambar bugil

Kebebasan Memperoleh dan Menyebarkan Informasi adalah Amanat Undang-Undang Dasar 1945

April 11th, 2008

Pasal 28F Perubahan Ke-2 Undang-Undang Dasar 1945:
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Perhatikan Pasal 28F tersebut, lalu bandingkan dengan kondisi yg saat ini dialami oleh Rakyat bangsa ini. Hak setiap orang dalam memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial yg seharusnya diberikan oleh Pemerintah –karena Konstitusi sudah mengamanatkan seperti itu– ternyata dalam kenyataannya justru bertolak belakang. Hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia pun nyata-nyata sudah dibatasi.

Selanjutnya mari kita tinjau Pasal 28(2) UU ITE Bab VII tentang Perbuatan yang Dilarang :

Pasal 28(2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Beberapa unsur terkandung dalam pasal diatas:

  1. Setiap orang;
  2. dengan sengaja dan tanpa hak;
  3. menyebarkan informasi;
  4. yg ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
  5. berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan AntarGolongan (SARA)

Pertanyaan:

Bagaimana jika saya, sebagai seorang warganegara Indonesia (tidak peduli blogger atau bukan –tolong abaikan dulu profesi seseorang dalam memahami tulisan saya ini) setelah melihat dan menyaksikan Film FITNA lalu dengan sengaja menyampaikan informasi- melalui tulisan menggunakan media apa saja (tidak terbatas blog, website) — dengan maksud menyebarkan informasi keberadaan film FITNA ini serta melakukan hot linking ke salah satu sumber lain yang menyediakan film FITNA, dengan tujuan mengajak pembaca tulisan saya untuk bersama-sama menganalisa maksud dan tujuan si pembuat film setelah melihat film dari URL yg sudah saya tunjukkan, agar bisa membuat kesimpulan akhir yang dapat berupa tulisan atau film yg berisikan pembelaan, baik berisikan sudut pandang lain ataupun fakta-fakta bertentangan dengan isi dari Film FITNA itu sendiri, apakah tindakan menulis saya dapat dikategorikan menyampaikan informasi tanpa hak dengan tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA ?

Apakah perbuatan aktif saya dalam mengajak lebih banyak orang untuk bersama-sama menyusun fakta dan opini yg membela agama saya sendiri dilarang ? jika memang dilarang, lalu siapakah pihak yang berhak untuk menyampaikan gagasan, ide, atau opini saya?

Mari kita kembalikan lagi semuanya pada konstitusi negara ini yang sama sekali tidak melarang setiap orang (tidak peduli blogger, wartawan, reporter, atau bahkan pemulung) untuk memperoleh informasi dan menyampaikan informasi menggunakan segala jenis saluran yg tersedia. Bagaimana ini? haruskah kita semua diam menyikapi permasalahan ini? Pemblokiran YouTube bagi saya bukan sekedar masalah bisnis, masalah agama, melainkan pelanggaran terhadap konstitusi negara. Saya juga tidak sedang membahas film FITNA secara keseluruhan, melainkan hanya menggunakan pemblokiran FITNA sebagai contoh upaya menghalang-halangi perolehan informasi dan penyebaran informasi yang dilakukan oleh Pemerintah.

Mohon tanggapan dari seluruh rekan-rekan (kali ini tanggapan saya harapkan dari semua orang namun trackback saya berikan pada blogger Indonesia) !

Khusus untuk Blogger Indonesia, silahkan baca Manifesto Blogger Indonesia untuk Kebebasan Berpendapat dan Hak Akses Informasi di Internet.

Gaya 69 Kehadiran UU ITE

April 9th, 2008

Atas pemblokiran situs-situs tertentu demi menutup informasi, penulis Pornografer memberikan nilai 6, sebab situs-situs yg melanggar asusila jelas-jelas masih banyak terbuka, serta situs-situs yg banyak menyediakan Download MP3 Indonesia bajakanĀ  ataupun software bajakan aksesnya masih terbuka lebar.

Atas kemunculan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pornografer dotĀ  Com memberikan nilai 9.

Untuk materi yg disajikan dalam film FITNA, Pornografer dot Com memberikan nilai 6 kepada pembuatnya. Atas kebebasan berpikir yg sedang diperjuangkan oleh si sutradara FITNA, Pornografer dot Com memberikan nilai 9.

Atas niat ‘baik’ pemerintah memblokir akses ke situs-situs yg menyediakan Film FITNA, Pornografer memberikan nilai 6, sebab nilai 9 akan saya berikan bagi pihak-pihak yg sudah membawanya masuk lebih dahulu sebelum pemblokiran ke Indonesia, sehingga film tersebut masih bisa dilihat dan direview baik buruknya.

Sedangkan buat yg suka berpikir 69, penulis Pornografer dot Com memberikan nilai 9 kepada anda jika masih sempat membaca utuh posting ini, dan memberikan nilai 6 untuk yg merasa mangkel dan kecewa.

Depkominfo: UU ITE Bukan Untuk Pers, Tetapi Untuk Blogger!

April 9th, 2008

Sebelum mulai membaca postingan Cerita Panas Pornografer ini, pastikan anda sudah membaca berita Detikinet.Com yang berjudul Depkominfo: UU ITE Bukan Untuk Pers, Tetapi Untuk Blogger!. Jika sudah silahkan lanjut.

UU ITE Hanya Untuk Blogger?

Kutipan berupa screenshot tersebut di atas saya ambil langsung dari Detikinet. Benarkah demikian adanya, “Bahwa blogger tidak mempunyai hak untuk menyebarluaskan informas?” Saya sepakat jika Pasal 27 ayat (3) serta Pasal 28 ayat (2) UU ITE sama sekali tidak mengatur tentang pers, melainkan sebatas mengatur penyebarluasan Informasi, namun saya sama sekali tidak dapat menemukan perbedaan antara blogger dan wartawan. Keduanya sama-sama merupakan subyek hukum. Letak perbedaan hanya pada profesi dan jenis informasi yang disampaikan.

Coba anda simak screenshot kedua:

Kebebasan Informasi

Mungkin memang, Pemerintah sama sekali tidak bermaksud untukmengebiri kebebasan Pers, namun jika kebebasan untuk mendapatkan informasi tertutup rapat bagi siapapun, kebebasan penuh pers tidak akan berarti apa-apa, sebab bagaimanapun laju kebebasan pemberitaan pers masih dapat dibendung atau diarahkan.

Coba simak screenshot ketiga:

UU ITE vs. Blogger

Komentar terhadap Paragraf 1 dari screenshot ke-3: Bukankah yang bisa melakukan pencemaran ataupun menghancurkan orang lain itu siapa saja? tidak hanya terbatas pada blogger ataupun pasti bukan Wartawan. Bukankah pula, tidak ada satupun pihak yg berhak untuk melakukan pencemaran nama baik ataupun menghancurkan orang lain? Ada perbedaan tegas antara menyampaikan fakta (informasi, dan ini bisa dilakukan oleh siapa saja), dengan menyampaikan berita bohong (juga informasi) yang mana keduanya berisikan tentang seseorang.

Komentar terhadap Paragraf 2 dari Screenshot: Media hanyalah alat, bisa berupa media cetak, elektronik dan internet (internet sebagai media dibedakan dari media elektronik). Pembuktian cukup sulit seharusnya bukan hanya berlaku untuk Pers saja, melainkan untuk semuanya sebab memang keberadaan pasal tersebut yang cukup sulit untuk dibuktikan serta keberadaan penulis di internet yang dapat dengan mudahnya anonim.

Komentar terhadap Paragraf 3 dari Screenshot: Wartawan juga manusia biasa bukan??? tentu tidak ada bedanya, semua adalah subyek hukum

Komentar terhadap Paragraf 4 dari Screenshot: Berita juga informasi. Gosip pun informasi. Itulah luar biasanya UU ITE, tidak menyebutkan berita namun menggunakan pilihan kata ‘informasi; sehingga bisa lebih luas tafsirannya.

Komentar terhadap Paragraf 5 dari Screenshot:Berpotensi merugikan pun layak untuk diajukan Judicial Review. Terlebih jika aturan-aturan yg ada dapat ditafsirkan luas.

Sementara itu saja yg dapat saya sampaikan dalam posting ini. Semoga tulisan kritis ini tidak dapat dianggap sebagai upaya pencemaran nama baik / penghancuran kredibilitas seseorang. Semoga juga tulisan kritis ini tidak dianggap sebagai suatu informasi yg disampaikan secara tanpa hak, sebab bagaimanapun juga setiap orang bebas menyampaikan pikirannya secara lisan ataupun tulisan.

YouTube, FITNA dan Pemerintah

April 6th, 2008

Pagi ini (9/4/2008) saya mencoba mengakses ke YouTube sama sekali masih belum bisa kalo direct connection, namun jika menggunakan Proxy masih bisa.

Bagaimana dengan rekan-rekan lainnya? Yang jelas saya kesusahan membuka YouTube, namun dapat dengan lancar membuka YouPorn. Jika di YouPorn jelas-jelas saya mendapati materi video bokep yang dapat merusak moral, sedangkan di YouTube saya belum tentu mendapati hal seperti itu, melainkan masih bisa menemukan video lain yang lebih berguna, semisal dulu, video polisi Denpasar yang berakrab ria dengan turis.

Bukan bermaksud untuk tidak menyetujui pemikiran Menkominfo, ketika menginstruksikan untuk menutup akses YouTube dan beberapa situs lain hanya untuk mencegah penyebaran film Fitna, namun saya berpikir hal tersebut merupakan sia-sia belaka, sebab toh FITNA sendiri sudah cukup banyak beredar di kalangan pengguna internet Indonesia, tanpa harus mendownloadnya dari situs-situs populer seperti YouTube. Jika memang ada pihak-pihak tertentu yang bertujuan mengeruhkan suasana dengan mempermudah akses terhadap film Fitna, hal itu toh juga bisa dilakukan tidak harus dengan cara online.

Informasi tidak seharusnya di kekang dengan dalih apapun. Perlu kedewasaan untuk mengakses informasi, seperti halnya perlu kedewasaan untuk membuka akses selebar-lebarnya terhadap itu.

Tidak ada sesuatu yang spesial dalam Fitna, terlebih bagi pihak-pihak yang tidak menguasai Bahasa Inggris (saya sepakat jika ada hukuman keras terhadap pihak-pihak yang berusaha menerjemahkannya dalam Bahasa Indonesia). Dalam konteks kehidupan beragama, memang film FITNA dapat memperkeruh suasana. Dalam konteks kebebasan berpendapat, keseluruhan film FITNA hanyalah bagian dari alur untuk memperkuat tujuan sang Sutradara. Apa yang istimewa? justru saya menilai keistimewaan FITNA terletak pada buzz yang ditimbulkan oleh Pemerintah (dengan menutup akses terhadapnya), Pers (bersama-sama memberitakan pemblokirannya), dan mungkin Blogger (yang berusaha terus mencari akses terhadapnya untuk dijadikan bahan tulisan).