Kebebasan Memperoleh dan Menyebarkan Informasi adalah Amanat Undang-Undang Dasar 1945
Friday, April 11th, 2008Pasal 28F Perubahan Ke-2 Undang-Undang Dasar 1945:
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Perhatikan Pasal 28F tersebut, lalu bandingkan dengan kondisi yg saat ini dialami oleh Rakyat bangsa ini. Hak setiap […]
