Depkominfo: UU ITE Bukan Untuk Pers, Tetapi Untuk Blogger!

April 9th, 2008. Filed under: Cerita Panas.

Sebelum mulai membaca postingan Cerita Panas Pornografer ini, pastikan anda sudah membaca berita Detikinet.Com yang berjudul Depkominfo: UU ITE Bukan Untuk Pers, Tetapi Untuk Blogger!. Jika sudah silahkan lanjut.

UU ITE Hanya Untuk Blogger?

Kutipan berupa screenshot tersebut di atas saya ambil langsung dari Detikinet. Benarkah demikian adanya, “Bahwa blogger tidak mempunyai hak untuk menyebarluaskan informas?” Saya sepakat jika Pasal 27 ayat (3) serta Pasal 28 ayat (2) UU ITE sama sekali tidak mengatur tentang pers, melainkan sebatas mengatur penyebarluasan Informasi, namun saya sama sekali tidak dapat menemukan perbedaan antara blogger dan wartawan. Keduanya sama-sama merupakan subyek hukum. Letak perbedaan hanya pada profesi dan jenis informasi yang disampaikan.

Coba anda simak screenshot kedua:

Kebebasan Informasi

Mungkin memang, Pemerintah sama sekali tidak bermaksud untukmengebiri kebebasan Pers, namun jika kebebasan untuk mendapatkan informasi tertutup rapat bagi siapapun, kebebasan penuh pers tidak akan berarti apa-apa, sebab bagaimanapun laju kebebasan pemberitaan pers masih dapat dibendung atau diarahkan.

Coba simak screenshot ketiga:

UU ITE vs. Blogger

Komentar terhadap Paragraf 1 dari screenshot ke-3: Bukankah yang bisa melakukan pencemaran ataupun menghancurkan orang lain itu siapa saja? tidak hanya terbatas pada blogger ataupun pasti bukan Wartawan. Bukankah pula, tidak ada satupun pihak yg berhak untuk melakukan pencemaran nama baik ataupun menghancurkan orang lain? Ada perbedaan tegas antara menyampaikan fakta (informasi, dan ini bisa dilakukan oleh siapa saja), dengan menyampaikan berita bohong (juga informasi) yang mana keduanya berisikan tentang seseorang.

Komentar terhadap Paragraf 2 dari Screenshot: Media hanyalah alat, bisa berupa media cetak, elektronik dan internet (internet sebagai media dibedakan dari media elektronik). Pembuktian cukup sulit seharusnya bukan hanya berlaku untuk Pers saja, melainkan untuk semuanya sebab memang keberadaan pasal tersebut yang cukup sulit untuk dibuktikan serta keberadaan penulis di internet yang dapat dengan mudahnya anonim.

Komentar terhadap Paragraf 3 dari Screenshot: Wartawan juga manusia biasa bukan??? tentu tidak ada bedanya, semua adalah subyek hukum

Komentar terhadap Paragraf 4 dari Screenshot: Berita juga informasi. Gosip pun informasi. Itulah luar biasanya UU ITE, tidak menyebutkan berita namun menggunakan pilihan kata ‘informasi; sehingga bisa lebih luas tafsirannya.

Komentar terhadap Paragraf 5 dari Screenshot:Berpotensi merugikan pun layak untuk diajukan Judicial Review. Terlebih jika aturan-aturan yg ada dapat ditafsirkan luas.

Sementara itu saja yg dapat saya sampaikan dalam posting ini. Semoga tulisan kritis ini tidak dapat dianggap sebagai upaya pencemaran nama baik / penghancuran kredibilitas seseorang. Semoga juga tulisan kritis ini tidak dianggap sebagai suatu informasi yg disampaikan secara tanpa hak, sebab bagaimanapun juga setiap orang bebas menyampaikan pikirannya secara lisan ataupun tulisan.

Bookmark Tulisan di Atas ke:

6 Responses to Depkominfo: UU ITE Bukan Untuk Pers, Tetapi Untuk Blogger!

  1. Download Film FITNA disini Sebelum DiBlokir | KenReidy News

    […] Online Pemblokiran YouTube, silahkan ikut disini. Buat yg belum baca berita Detikinet yg berjudul Depkominfo: UU ITE Bukan Untuk Pers, Tetapi Untuk Blogger! silahkan baca […]

  2. june

    kunjungan pertama di pornografer…,

    untuk masalah yang satu ini saya tetap tidak setuju dengan keputusan pemerintah dengan adanya UU ITE

  3. admin

    @June:
    Kalo saya sih setuju, tapi isinya diganti…. :D pasal-pasal yg tidak jelas parameternya dibuang….

    Dan, kalo emang mau musuhin blogger, gag perlu sampe bikin Undang-Undang…

    Berapa belas miliar rupiah harus dihabiskan hanya untuk UU ITE? dan ternyata ujung-ujungnya cuman buat mengebiri blogger

  4. gaya hidup

    bener mas…, saya setuju…

  5. admin

    @Gaya Hidup:
    Trima kasih…

  6. Fery

    padahal blogger sebenarnya juga menambah devisa negara lho :) liat aja berapa banyak blogger indonesia yang main adsense, adbrite, TLA, paid review, dll, katakanlah sebulan menyumbang $1000 dan ada 1000 blogger indo yg seperti itu (rasanya lebih banyak lagi deh), ya sebulan indonesia dapet $1.000.000, yah mending mana yah, daripada mbayarin si tante RS yg sok tau tuh, mending blogging aja :)

Leave a Reply