Kebebasan Memperoleh dan Menyebarkan Informasi adalah Amanat Undang-Undang Dasar 1945
April 11th, 2008. Filed under: Mupeng.Pasal 28F Perubahan Ke-2 Undang-Undang Dasar 1945:
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Perhatikan Pasal 28F tersebut, lalu bandingkan dengan kondisi yg saat ini dialami oleh Rakyat bangsa ini. Hak setiap orang dalam memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial yg seharusnya diberikan oleh Pemerintah –karena Konstitusi sudah mengamanatkan seperti itu– ternyata dalam kenyataannya justru bertolak belakang. Hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia pun nyata-nyata sudah dibatasi.
Selanjutnya mari kita tinjau Pasal 28(2) UU ITE Bab VII tentang Perbuatan yang Dilarang :
Pasal 28(2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Beberapa unsur terkandung dalam pasal diatas:
- Setiap orang;
- dengan sengaja dan tanpa hak;
- menyebarkan informasi;
- yg ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
- berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan AntarGolongan (SARA)
Pertanyaan:
Bagaimana jika saya, sebagai seorang warganegara Indonesia (tidak peduli blogger atau bukan –tolong abaikan dulu profesi seseorang dalam memahami tulisan saya ini) setelah melihat dan menyaksikan Film FITNA lalu dengan sengaja menyampaikan informasi- melalui tulisan menggunakan media apa saja (tidak terbatas blog, website) — dengan maksud menyebarkan informasi keberadaan film FITNA ini serta melakukan hot linking ke salah satu sumber lain yang menyediakan film FITNA, dengan tujuan mengajak pembaca tulisan saya untuk bersama-sama menganalisa maksud dan tujuan si pembuat film setelah melihat film dari URL yg sudah saya tunjukkan, agar bisa membuat kesimpulan akhir yang dapat berupa tulisan atau film yg berisikan pembelaan, baik berisikan sudut pandang lain ataupun fakta-fakta bertentangan dengan isi dari Film FITNA itu sendiri, apakah tindakan menulis saya dapat dikategorikan menyampaikan informasi tanpa hak dengan tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA ?
Apakah perbuatan aktif saya dalam mengajak lebih banyak orang untuk bersama-sama menyusun fakta dan opini yg membela agama saya sendiri dilarang ? jika memang dilarang, lalu siapakah pihak yang berhak untuk menyampaikan gagasan, ide, atau opini saya?
Mari kita kembalikan lagi semuanya pada konstitusi negara ini yang sama sekali tidak melarang setiap orang (tidak peduli blogger, wartawan, reporter, atau bahkan pemulung) untuk memperoleh informasi dan menyampaikan informasi menggunakan segala jenis saluran yg tersedia. Bagaimana ini? haruskah kita semua diam menyikapi permasalahan ini? Pemblokiran YouTube bagi saya bukan sekedar masalah bisnis, masalah agama, melainkan pelanggaran terhadap konstitusi negara. Saya juga tidak sedang membahas film FITNA secara keseluruhan, melainkan hanya menggunakan pemblokiran FITNA sebagai contoh upaya menghalang-halangi perolehan informasi dan penyebaran informasi yang dilakukan oleh Pemerintah.
Mohon tanggapan dari seluruh rekan-rekan (kali ini tanggapan saya harapkan dari semua orang namun trackback saya berikan pada blogger Indonesia) !
- Judicial Review untuk UU ITE: Ya atau Tidak?
- Ikutan Ribut-Ribut tentang Pemblokiran YouTube
- Selamat Tinggal YouTube, Multiply, MetaCafe, dan RapidShare
- Pemblokiran Situs YouTube Digugat
- YouTube akan Diblokir di Indonesia?
- Youtube ditutup: membakar lumbung untuk menangkap satu tikus …
- Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet di Indonesia
- Membuka YouTube tanpa blokir
- UU Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE) Adalah Ancaman Serius Bagi Bloger Indonesia
- Fitna, Roy Suryo, dan UU ITE
- Pemblokiran Youtube, Efektifkah?
- Pemblokiran YouTube Memerlukan Upaya Hukum Yang Jelas
Khusus untuk Blogger Indonesia, silahkan baca Manifesto Blogger Indonesia untuk Kebebasan Berpendapat dan Hak Akses Informasi di Internet.








